Beritasumut.com–Kedapatan mencuri 10 Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, dua maling diserahkan warga ke polisi usai diamankan di Jalan Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (14/05/2019) sekira pukul 03.00 dinihari. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Buntu Sihombing, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (15/05/2019), dua pelaku tersebut adalah IH alias Irvan (18) dan RPT alias Ubek (18). "Pada Selasa (14/5/2019) dini hari sekira pukul 01.00, piket Reskrim Bilah Hulu mendapat informasi adanya pencurian di Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Personel piket opsnal berangkat menuju TKP dan setibanya di lokasi petugas mengamankan dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian 10 buah tabung gas ukuran 3 kg yang telah diamankan warga," ujarnya. Saat diinterogasi, sambung AKP Buntu, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 10 buah tabung gas ukuran 3 kg. Keduanya digelandang ke Mapolsek Bilah Hulu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (BS04)