Beritasumut.com-Personil Polsek Bilah Hulu - Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan seorang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Kim Hongkong. Terduga pelaku tersebut yakni berinisial PP warga Jalan Nusantara, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Pelaku diperkirakan berusia 55 tahun itu diamankan Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu - Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanitres Ipda Tito Alhapezt STrK, di sebuah warung tuak di Jalan Perhubungan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, pada hari Sabtu (11/05/2019) kemarin sekira Pukul 21.00 WIB. Kapolsek Bilah Hulu, AKP B Sihombing melalui Kanitres Polsek Bilah Hulu, Ipda Tito Alhapezt STrK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian diwilayah hukumnya. "Ya, kita baru saja menangkap pelaku tindak pidana perjuadian berinisal PP. Dari penangkapan itu kita menemukan sejumlah barang bukti satu buah Handphone Nokia warna hitam berisikan angka - angka tebakan Togel Kim Hongkong. Satu buah kupon yang berisikan angka-angka tebakan togel Hongkong. Satu buah pulpen warna hitam dan Uang kertas Rp.270.000.-" sebut Tito, Senin (13/05/2019) melalui pesan elektronik. Penangkapan pelaku judi tersebut lanjutnya, tak terlepas adanya dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihaknya. "Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, adanya transaksi judi di pakter tuak tersebut, itu sebabnya tim langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan," jelasnya. Tito juga berharap kepada masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam hal melakukan pemberantasan perjudian. "Kita akan melakukan pemberantasan judi diwilayah hukum Polsek Bilah Hulu ini, itu sebabnya kita berharap dapat dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum kita (Polsek Bilah Hulu)" tandasnya. (BS08)