Beritasumut.com-Personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria berinisial SU (42) warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H Lapian SH mengungkapkan, SU ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "SU ditangkap personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah lantaran ditemukan dari rumahnya dua bungkus plastik klip transparan, diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 32.30 Bruto" ungkapnya kepada wartawan, Selasa (07/05/2019). Dijelaskan Kapolsek Panai Tengah, penangkapan pria ini berawal dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan oleh personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah Pada hari Senin (06/05/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB. "Awalnya personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama BBK Polsek Panai Tengah Melaksanakan Giat K2YD di sekitar Jalan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai hulu, Labuhanbatu. Saat melakukan patroli, personil mendapat informasi bahwa ada seseorang yang berinisial SU (Pemilik Billyard di Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu) yang memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu," jelasnya. Selain itu, sambung Kapolsek, informasi yang diterima, lokasi bilyard tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. "Menanggapi hal tersebut, personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Fajar Siddik SH bersama Aiptu Sisrianto, Bripka M Yunus Ritonga, dan Bripda Jerry Ray Ritonga, langsung meluncur ke TKP," paparnya. Setibanya di lokasi TKP, personil langsung melakukan penggeledahan rumah dan memeriksa pelaku. Dari hasil pemggeledahan, personil menemukan dua bungkus plasik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal, di sebuah kamar rumah TSK. Setelah menemukan barang bukti, tersangka dilakukan introgasi dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah barang milik temannya YG yang dititipkan kepadanya. "Setelah ditangkap dan ditemukan barang bukti diduga sabu di dalam bantal di kamar rumahnya, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya berinisial YG yang di titip kepadanya. Mengetahui hal tersebut, personil langsung melakukan pencarian terhadap YG, namun belum dapat ditemukan," lanjut Kapolsek Tersangka SU beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 32.30 bruto, satu unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 buah pipet, 1 buah sendok plastik, 1 plastik transparan ukuran kecil dan 1 buah bantal tempat disembunyikannya sabu dibawa kemapolsek Panai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (BS08)