Beritasumut.com–Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang pemuda karena kedapatan menyimpan 21 kg ganja di kamar kosnya, Jalan Bangun/Pasar III Setia Budi, Medan Selayang. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (02/05/2019) menuturkan, pelaku bernama Hotlan Tua Sitompul (23). Pemuda yang mengaku-aku kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU) ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang adanya salah satu kamar kos di Jalan Bangun/Pasar III Setiabudi yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemantauan ke lokasi dan setelah itu langsung kita gerebek. Dari kamar tersebut, polisi akhirnya menemukan 22 bal ganja. “Setelah kita timbang, beratnya, 21 Kilogram,” jelas AKBP Raphael. Selanjutnya, polisi memboyong Hotlan berukut barang bukti ganja dan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion BK 4469 ACS ke Mapolrestabes Medan. “Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari tahu dari mana barang itu didapatkan tersangka,” jelas Raphael. Terkait pengakuan Hotlan sebagai mahasiswa USU, awak media mencoba menelusuri kebenarannya melalui laman online direktori mahasiswa USU. Namun pencarian terhadap nama Hotlan Tua Sitompul, tidak mendapatkan hasil apa pun. (BS04)