Beritasumut.com-Seorang pria berinisial MH warga Lingkungan V, Kelularahn Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Polsek Panai Hilir, Senin (30/04/19). Pria usia sembilan belas tahun itu ditangkap Polisi Lantaran melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pada Senin (30/04/19) dini hari sekira Pukul 03:00 WIB. "Ya jadi pada hari senin dini hari, Tim Unit Reskrim mendapat Laporan pencurian burung walet dari warga Jalan Ahmad Yani lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang berinisial KS (56), mendapat info tersebut Tim Unit reskrim turun ke TKP dan berhasil menangkap salah satu pelaku," jelas Kapolsek Panai Hilir AKP Budiarto. Dijelaskan Kapolsek Bahwa Pria pengangguran itu dilaporan dua korbanya, warga setempat yang merasa kehilangan sarang burung walet mereka dan melaporkan kemapolsek Panai Hilir sesuai LP/18 / IV/2019/SU/RES-LBH/SEK P HILIR.Tgl 27 April 2019 dan LP/19/SU/RES-LBH/SEK P HILIR, tgl 29 April 2019. MH melakukan aksi pencurian sarang burung walet tersebut tak seorangdiri melainkan bersama rekannya berinisial RO alias Ucok Alias Uwan. "Ya ada dua pelaku yang melakukan pencurian, namun saat di lakukan penangkapan satu rekannya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolsek. Meski begitu, lanjutnya, pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut sudah diketahui identitasnya dan menjadi daftar pencarian orang (dpo) bagi polsek Panai Hilir, sementara Rekannya di boyong ke Mapolsek Panai Hilir, guna proses hukum lebih lanjut.(BS08)