Bakamla RI Tanda Tangan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan BMKG

- Kamis, 25 April 2019 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042019/8443_Bakamla-RI-Tanda-Tangan-Nota-Kesepahaman-Kerja-Sama-dengan-BMKG.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com—Bersinergi meningkatkan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia, Bakamla menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di sela-sela rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional BMKG 2019, di Jakarta Utara, Rabu (24/04/2019).

 

Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla Laksda Bakamla Drs Frederik Kalalembang, didampingi Kasi Kerjasama Lembaga Pemerintah Bakamla RI Mayor Bakamla Akhmad Firdaus SIP MSi, membubuhkan paraf di dalam naskah Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan BMKG. Nota Keselahaman ini nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Bakamla Laksdya Bakamla A Taufiq R.

 

Hal ini menunjukkan komitmen Bakamla dan BMKG dalam mendukung peningkatan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Usaha yang dilakukan ditujukan untuk menindak berbagai pelanggaran hukum dan ancaman yang dapat mengganggu aktivitas, pemanfaatan, dan penggunaan laut.

 

Atas dasar Undang-Undang No.31 Pasal 3B Tahun 2009 tentang Tujuan Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional. Peraturan Pemerintah No.46 Pasal 3 Ayat 3 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pengamatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Pasal 45 Ayat 2D Tahun 2016 tentang Kewajiban Penggunaan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam Sektor Ketahanan dan Keamanan, sangatlah sejalan dengan kewenangan Bakamla dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No.32 Pasal 63 Ayat 3C Tahun 2014 tentang Integrasi Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Infonesia.

 

Selain Bakamla, terdapat sepuluh instansi yang juga menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama, antara lain Badan Sandi Negara, Badan Pusat Statistik, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, MNC TV dan RRI. Tidak hanya itu, institusi pendidikan turut serta menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama, seperti Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Sorong, dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Informatika dan Komputer Jayapura. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dorong Percepatan Investasi Kawasan Industri Terpadu Kadin Sumut Bertemu PT JIEP dan BPS

Peristiwa

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Peristiwa

Gubernur Sumut Lantik Kepala BPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Peristiwa

Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira