Beritasumut.com–Polsek Teluk Mengkudu mengamankan seorang tersangka diduga mencuri Tandan Buah Sawit (TBS). Pelaku adalah Indra Taufik (32) warga Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditangkap polisi pada Senin (22/04/2019), sekitar pukul 21.50 WIB lalu. Kapolres Sergai, melalui Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH Tarigan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (24/04/2019) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku Indra melakukan pencurian tidak sendirian, melainkan bersama temannya, Supri (27) yang juga warga Dusun I Desa Pasar Baru, namun Supri berhasil melarikan diri," sebutnya. Tersangka Indra diamankan petugas, sambung Kapolsek Teluk Mengkudu, menyusul adanya laporan dari Bambang Rahmat Santoso (44) Karyawan PT Socfindo Kebun Mata Pao, Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu. "Indra Taufik ditangkap saat sedang melangsir buah sawit, bersama seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor akan tetapi temannya melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang sedang digunakan. Adapun Barang bukti yang disita dari tersangka, sebanyak 15 tandan buah sawit," sambungnya. AKP Tarigan menegaskan, akibat pencurian tersebut, PT Socfindo Perkebunan Mata Pao mengalami kerugian sebesar Rp. 3.044.070 (Tiga juta empat puluh empat ribu tujuh puluh rupiah). "Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 (1) ke 4e dari KUHP," pungkasnya. (BS04)