Beritasumut.com-Prianto alias Rinto warga Dusun Setia, Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, pada Senin (22/04/2019) malam. Pria usia tiga puluh enam tahun itu diamankan polisi dikediamanya karena dilaporkan warga telah melakukan pencurian dan sialnya saat dilakukan penangkapan dirinya kedapatan mengantongi satu bungkus paket kecil plastik transparan diduga berisi sabu. "Pada Senin (22/04/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Aiptu SY Harahap bersama Bripka L Simatupang dan Briptu Rahmad S Hasibuan melakukan penangkapan. Sewaktu melakukan penangkapan seseorang yang mengaku bernama Prianto Alias Rinto dalam kasus pencurian, kemudian saksi melakukan pengeledahan dan di temukan satu bungkus plastik kecil diduga sabu dalam kantong kecil sebelah kanan" sebut Kapolsek Bilah Hulu, AKP Bantu Sihombing. Kemudian, lanjutnya, anggota membawa tersangka ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya. "Saat ini Rinto diamankan di Mapolsek beserta barang bukti 1 (satu) bungkus paket kecil plastik transparan diduga berisi sabu" tandasnya. (BS08)