Caleg Gerindra dan 3 Timsesnya Terjaring OTT Money Politic di Nias

- Selasa, 16 April 2019 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042019/8177_Caleg-Gerindra-dan-3-Timsesnya-Terjaring-OTT-Money-Politic-di-Nias.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Tingkat 1 yang diusung oleh Partai Gerindra, bernama Damili R Gea (54) warga Jalan Deli Hijau, Villa Manila Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang/Jalan Sirao Dalam, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politic oleh personel Polres Nias.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Damili, sebanyak 3 orang timsesnya juga ikut diamankan, yakni, Meliedi Harefa alias Ama Wiwin (37) warga Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Nias Utara, kemudian Kesaktian Telaumbanua (18) warga Desa Fadoro Lasara Gunungsitoli, serta Fatolosa Lase (55) warga Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa Nias Utara. "Benar, seorang Caleg di Nias bersama 3 orang timsesnya telah diamankan Polres Nias terkait dugaan Money Politic," ungkapnya Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/04/2019).

 

Lebih lanjut MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Polres Nias bersama-sama Bawaslu Kota Gunungsitoli pada pukul 02.30 WIB, dini hari tadi. Penangkapan tersebut dilakukan, di Posko Relawan Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias dari Partai Gerindra Nomor Urut 5 atas nama Damili R Gea di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. "Sebelumnya personel Sat Reskrim Polres Nias terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya dugaan Money Politik. Sehingga dilanjutkan dengan penyelidikan lalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli," jelasnya.

 

Atas penyelidikan tersebut, terang dia, Personel Sat  Reskrim Polres Nias kemudian melakukan pembuntutan terhadap1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan itu yang dikendarai oleh seorang pria bernama Meliedi Harefa alias Wiwin yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua. Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja (Simpang Tandrawana) sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendaranya disuruh untuk membuka jok sepeda motornya. "Ternyata di dalam jok ditemukan 1 blok uang senila Rp 20 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu," terangnya.

 

Dari keterangan keduanya, lanjut MP Nainggolan, diketahui bahwa uang tersebut diambil dari Posko Relawan Caleg Propinsi Sumut atas nama Damili R Gea. Mereka juga mengakui, kalau uang tersebut diambil dan diserahkan oleh seorang pria bernama Fatolosa Lase kepada Meliedi Harefa. "Kemudian keduanya dibawa Posko Relawan, dan personel pun bertemu dengan Damili. Kepada petugas, Damili mengakui bahwa dirinya benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase sebanyak Rp 60 juta untuk keperluan pemenangan dirinya sebagai Caleg," bebernya.

 

Setelah mengamankan Damili, MP Nainggolan menuturkan, tim pun melakukan pencarian terhadap Fatolosa. Sehingga, tak lama kemudian, Fatolosa berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor, beserta uang tunai sebesar Rp 40 juta. "Saat diinterogasi, Fatolosa mengakui telah menerima uang dari Damili yang diserahkan di Posko Relawan," tuturnya.

 

MP Nainggolan memaparkan, dari pengakuan Fatolosa juga, uang dengan total Rp 60 juta tersebut, rencananya akan dibagikan kepada 24.000 orang pemilih di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Adapun besaran uang yang akan dibagikan untuk setiap orangnya ialah Rp 20 ribu dengan total sebesar Rp 48 juta. Sedangkan Rp 12 juta lagi untuk uang minyak tim sukses yang bekerja di lapangan.

 

Selain uang, tambah MP Nainggolan, dari Posko Relawan tersebut, petugas juga mendapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa beserta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. "Atas temuan itu, Damili dan ketiga timsesnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal, sebelum diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli," pungkasnya.

 

Informasi yang didapat, Damili sendiri merupakan DPRD Provinsi Sumut Dapil 8 (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan) dari Partai Gerindra nomor urut 5. Damili sendiri juga diketahui sebagai Ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres No 02 se Kepulauan Nias. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Peristiwa

RSUD Tafaeri Nias Utara Ground Breaking Peningkatan Kualitas

Peristiwa

Gubernur Sumut Gerak Cepat Beri Solusi Masalah Kesehatan di Nias Utara

Peristiwa

Gubernur Sumut Bobby Nasution Mulai Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias Tahun Ini

Peristiwa

Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat

Peristiwa

Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini