Beritasumut.com-Seorang pencuri sepeda motor bernama Riski Aulia Simatupang (27) warga Jalan Serma Lian Kosong Kp Bukit, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan Personil Polres Padangsidimpuan. Simatupang sudah 19 hari menjadi buronan polisi.
Dari informasi dihimpun, Simatupang yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap dari kawasan Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/04/2019)."Dari tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.
Penangkapan Simatupang berawal dari laporan korban dengan LP/140/III/2019/SU/PSP, tanggal 23 Maret 2019. Dimana, pada Jumat (22/03/2019) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha No Pol BB 4114 FH dari dalam rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
"Atas laporan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan pencarian. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Rambin, tim langsung melakukan penangkapan," ungkap AKBP Hilman.
"Tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKBP Hilman menambahkan.(BS04)