Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp1,9 Miliar Dinas PUPR Nias Barat Masih Diselidiki Poldasu

- Senin, 08 April 2019 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042019/7499_Kasus-Dugaan-Korupsi-Senilai-Rp1-9-Miliar-Dinas-PUPR-Nias-Barat-Masih-Diselidiki-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lolomoyo Desa Simaeasi, Kecamatan Mandehe, dengan pagu Rp 1,9 Miliar yang dikerjakan di Dinas PUPR Nias Barat, masih dalam penyelidikan Polda Sumut.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (08/04/2019), menyatakan kalau kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Informasi dihimpun, SP2HP nomor:K/92/III/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, surat aduan masyarakat dari organisasi pimpinan daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Nias Barat tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Nias Barat telah diterima Polda Sumut tanggal 28 November 2018.

 

Pada SP2HP dijelaskan penyidik telah meneliti laporan GNPK-RI dan telah menindaklanjuti dengan menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Lolomoyo Desa Simaeasi, Kecamatan Mandehe, yang bersumber dari APBD TA 2017 dengan pagu Rp 1,9 Miliar lebih. Sementara, Laporan Masyarakat tertanggal 9 November 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi, mark-up dan koorporasi pada proyek Dinas PUPR Nias Barat tersebut, sebagai terlapor Kadis PUPR EW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) EKW dan Rekanan MHW (adik kandung PPK).

 

Ketua GNPK-RI Nias Barat Yasozanolo Hulu mengatakan, dalam pengerjaan pembangunan jalan ruas Lolomoyo Desa Simaeasi oleh CV Karya Bersama diduga sarat KKN. “Ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga diperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp 1,1 miliar,” katanya.

 

Dijelaskan Yasozanolo, pembangunan lapen jalan tersebut memiliki panjang kurang lebih 500 meter dengan lebar sekitar 3.5 meter hingga 4 meter. Terlihat sertu yang digunakan bercampur lumpur serta pemasangan aspal lapen jalan terkesan asal jadi. Terbukti kondisi fisik bangunan hanya hitungan minggu sudah hancur. Beberapa bangunan gorong-gorong yang lama di sepanjang jalan tersebut seharusnya diganti baru. Namun, kenyataanya hanya merombak di bagian atasnya saja dan langsung ditimpa dengan bangunan jalan sehingga kualitasnya sangat diragukan. Pada laporan itu, dia meyakini Polda Sumut dapat mengungkap para pelaku supaya ada efek jera.

 

Sementara itu, Kadis PUPR Eliyunus Waruwu kepada sejumlah wartawan, Jumat (05/04/2019) mengatakan, terkait laporan tersebut harusnya dikonfirmasi sebelum dilaporkan. Mengenai itu akan menghabiskan energi menjelaskannya satu persatu. “Laporan tersebut tidak mungkin menjadi hal yang menakutkan karena itu lumrah. Kalau memang sudah dilapor ke aparat penegak hukum maka yang menyelidikinya adalah mereka. Kalau ditanya lagi ke saya, itu tidak ada gunanya,” tandasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara