Beritasumut.com-Lakukan pengerusakan terhadap rumah milik tetangganya, Rawideren (51) warga Jalan Punak, Sekip, Kecamatan Medan petisah harus digelandang ke Mapolsek Medan Baru. Pasalnya, pelaku telah melakukan aksi tindak pidana dengan merusak properti milik orang lain. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Rawideren ditangkap pada Minggu (07/04/2019) pukul 18.00 WIB. Dia dibekuk, saat hendak mencoba kabur dan lari ke rumah korban bernama Hendra, yaitu tetangganya sendiri. "Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (08/04/2019). Martuasah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban bernomor LP/470/III/2019/Su/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, pada tanggal 20 Maret 2019. Rawideren dilaporkan, karena telah memecahkan kaca nako rumah korban dengan batu. "Selain itu, tersangka juga menyiram rumah korban dengan bensin karena hendak mau dibakarnya," jelasnya. Martuasah mengaku, bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan status Rawideren sebagai tersangka. Untuk itu terhadapnya, sambung Martuasah juga telah dilakukan penahanan. "Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya. (BS04)