Beritasumut.com-Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM memberikan dukungan penuh dan mengapresiasi BNNK Langkat, dalam menggelar tes urine dadakan kepada ASN di lingkungan Pemkab Langkat, pertengahan pekan kemarin. Pertama kali tes urine dadakan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekda kantor Bupati Langkat dengan memeriksa urine Sekda, Ketua DPRD Langkat Surialam, Kadis Kominfo Syahmadi, Sekwan Drs Basrah Pordomuan, Kadis Lingkungan Hidup Drs Iskandar Zulkarnain Tarigan, Ka Bapenda Drs Muliyani, Kadis KBPP dan PPA Purnama Dewi Tarigan, Ka Bappeda Sujarno, Ka BPKAD Drs M Iskandarsyah, Kabag Kesos Syahrizal. Kepala BNNK Langkat AKBP Dr Ahmad Zaini SH MH mengatakan, hasil tes urine perdana tersebut seluruhnya negatif."Dari 10 peserta yang berada di ruang Sekda, telah kita tes urinenya, semua hasilnya negatif," ujar Ahmad dilansir dari laman langkatkab.go.id, Minggu (07/04/2019). Menurutnya, tes urine dadakan ini akan terus dilaksanakan, baik ke dinas, kantor, badan dan instansi pemerintahan lainnya.Tujuannya, untuk mengantisipasi dan memberantas penyalahgunaan narkotika, di lingkungan aparatur pemerintah daerah. "Kedepan kita akan terus melakukan tes urine ini, secara tiba-tiba, keseluruh lingkungan ASN Pemkab Langkat," tegasny. Sementara itu, Sekda Langkat Indra mengucapkan terima kasih kepada BNNK Langkat, yang telah melakukan aksi positif, dalam memerangi narkoba. Dirinya mengaku siap mendukung, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memerangi dan memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Bumi Bertuah.“Tes urine dadakan ini bagus, karena bisa menjadi bukti kepada masyarakat, bahwa di lingkungan pemerintah bebas dari narkoba, selain itu untuk menujukan bahwa para pejabat dalam bekerja dan melayani, tidak boleh berhubungan dengan narkoba, baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," ungkapnya. Selanjutnya Sekda menegaskan, jika dari hasil tes urine nanti, kedapatan pejabat yang positif menggunakan narkoba, maka pihaknya siap bekerjasama dengan BNNK Langkat, untuk melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.(BS09)