Beritasumut.com-Tiga orang buruh bangunan di sebuah sub kontraktor PLN, yakni J alias Elin (34), S alias Icut (41) dan R (28) diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan H Dahlan Lubis, Simpang Tiga Partapean Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (03/04/2019) kemarin. Dari informasi dihimpun, kedua pelaku yaitu J dan S merupakan warga Jalan Binjai, KM 10,3, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan R warga Kemiri No. 66 Kelurahan Tanjung Kusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0, 24 gram. "Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di salah satu gudang di Jalan H Dahlan Lubis Simpang Tiga Partapean, Desa Pudun Jae diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.Berdasarkan informasi tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan tentang kebenaran laporan tersebut.Saat tiba di lokasi, petugas melihat tiga orang pria dewasa hendak menuju ke dalam gudang penyimpanan alat instalasi tersebut,” papar Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan. Karena gerak gerik tiga orang tersebut mencurigakan, kata AKP Charles, kemudian petugas mendekati ketiga pria tersebut. Gugup melihat kedatangan petugas, salah seorang dari ketiga pria membuang sebuah bungkusan kecil ke pinggir jalan.Saat itu juga, petugas berhasil melakukan penangkapan dan setelah diperiksa, di sekitar lokasi ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I sabu. “Dan ketiga orang tersebut mengaku sebagai karyawan buruh harian lepas di gudang tersebut dan ketiganya pun mengakui sebagi pemilik narkoba tersebut. Narkoba itu dibeli dari seseorang dengan cara patungan.Untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas AKP Charles.(BS04)