Beritasumut.com–Polsek Gebang Polres Langkat berhasil menangkap seorang kurir sabu, yang berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah mobil antar lintas di depan Mapolsek Gebang, Sabtu (30/03/2019). Kapolsek Gebang AKP Hendri Tobing, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (31/03/2019) mengatakan penangkapan ini bermula dari Sweeping personil Polsek Gebang yang dilakukan di Jalan Diponegoro Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di depan Mapolsek Gebang mulai pukul 04.00 WIB hingga sekitar pukul 07.00 WIB. "Sweeping ini berdasarkan Surat perintah Kapolrres Langkat Nomor: SPRIN/376/III/HUK.6.6./2019/Ops tentang pelaksanaan sweping di Polsek Jalinsum. Saat itu petugas sedang melaksanakan Sweping di depan Mapolsek Gebang sekitar pukul 06.00 WIB. Tak lama melintas Bus Penumpang dari Aceh dengan nomor polisi BL 7525 AA lalu Bus tersebut dihentikan," ujar Kapolsek Gebang. Kemudian, lanjut AKP Hendri, personel reskrim Polsek Gebang naik ke atas Bus dan memeriksa barang bawaan penumpang. “Kejelian personel reskrim dalam memeriksa, akhirnya menemukan ada barang mencurigakan di bangku paling belakang dekat WC. Kita periksa laki-laki bernama M Azizi yang membawa tas ransel warna merah hitam. Di dalamnya ditemukan 4 empat bungkus diduga sabu masing-masing perbungkus seberat 250 gram dan keseluruhannya seberat lebih kurang 1 Kg,” sambungnya. AKP Hendri menjelaskan, 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dibawa dari Kandang Kabupaten Samalanga milik seseorang berinisial T. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jambi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melawan. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta kalau berhasil mengantarkan barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti serta bus dilimpah ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (BS04)