Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis ganja, pada Sabtu (30/03/2019) dini hari sekira pukul 00.30 di Dusun Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Narkotika ini disebut-sebut milik Ucok Begu warga Dusun Kampung Durian Desa Siamporik yang kini tengah dalam pengejaran petugas. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (30/03/2019) mengungkapkan, kejadian bermula saat piket Unit Reskrim menerima informasi bahwa di Dusun Kampung Durian, Desa Siamporik, akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Ucok Begu pada Jumat (29/3/2019) malam sekira pukul 23.30. "Kemudian Bripka P Sianturi, bersama Bripka TA Sinaga, dan Bripka P Pasaribu meluncur ke TKP dan melihat Ucok Begu sedang membawa sebuah bungkusan plastik berjalan dan masuk ke dalam mobil jenis sedan Toyota Corola," jelasnya. Tim opsnal mendekati mobil tersebut, lanjut Kapolsek Kulauh Hulu, namun keberadaan polisi diketahui oleh pelaku sehingga tiga orang yang ada di dalam mobil itu melarikan diri. "Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan bungkusan plastik berisi narkoba jenis ganja kering seberat lebih kurang 1 kg,” imbuhnya. Kemudian tim opsnal didampingi dan disaksikan Kepala Dusun Kampung Durian, menggeledah rumah Ucok Begu, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti ke komando. “Barang bukti yang diamankan yakni 1 kg ganja kering, 1 unit mobil Toyota Corola warna biru BK 577 BV, dan 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat,” pungkasnya. (BS04)