Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di lokasi pembuangan sampah di Komplek CBD Polonia Medan. Pelaku pembuangan bayi tiada lain ibu kandung korban, Dewi Purnama Sari (28) warga Kota Bumi, Bandar Lampung. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I Imanuel Ginting, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (27/03/2019), mengatakan, pelaku Dewi sengaja membunuh anaknya baru lahir dengan kedua tangannya. "Pelaku menutupi aibnya, karena tidak ingin dipecat dari pekerjaannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah majikannya tersebut," ujarnya. "Meski pelaku diketahui sudah bersuami, dia tetap menginginkan pekerjaannya sebagai PRT tersebut tanpa diketahui kehamilannya. Apa yang dilakukan oleh pelaku, jangan sampai dilakukan oleh perempuan lainnya yang ada di Kota Medan," sambung Kapolsek Medan Baru. Kompol Matuarsah Tobing pun mengaku salut melihat petugas Reskrim Polsek Medan Baru sangat cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Diketahui pelaku diamankan polisi dari salah satu Rumah Sakit yang ada di seputaran Wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dari pelaku juga petugas mengamankan barang bukti satu buah pisau cukur, satu buah plastik warna hitam dan sepasang baju tidur warna biru. “Pelaku melanggar Pasal 342 Subs Pasal 341 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” tegasnya. Sementara itu, pelaku pembunuhan bayi mengaku menyesal melakukan pembuatan tersebut. “Saya menyesal membunuh anak sendiri yang baru lahir dan berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Medan,” kata Dewi. (BS04)