Beritasumut.com-Seorang pria berinisial SS warga Dusun Sei China, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.Lajang yang tidak punya pekerjaan tetap itu ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Togel. "Tim Unit Reskrim kita mendapat info bahwa pria ini menulis togel di sebuah warung tuak di Dusun Sei china, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, mendapat info tersebut personil unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Res Ipda SML Gaol langsung menuju TKP, sampai di TKP, tersangka sedang duduk menunggu pembeli, namun saat petugas turun tersangka melarikan diri namun gagal.Petugas pun akhirnya berhasil mengejar dan menangkap pelaku," jelas Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo, Sabtu (23/03/2019). Dijelaskannya, dalam penangkapan pria berusia 22 tahun itu personil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 ribu, 1 unit HP Nokia warna putih, 2 buah buku tulis berisi nomor tebakan judi jenis kim dan 1 buah buku erek-erek (tafsir mimpi). "Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (BS08)