Beritasumut.com-Anggota DPD RI Dapil Sumut, Dr Badikenita Sitepu mengunjungi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kehadiran anggota DPD RI bersama rombongan ini diterima oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial, Drs Musaddad MSi di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (20/03/2019). Dalam kesempatan itu, Badikenita mengungkapkan bahwa kunjungan ini guna menyerap aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait dengan inventarisasi materi dalam rangka pengawasan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa."Kehadiran kami untuk mengetahui tentang inventarisasi UU Desa tersebut khususnya terkait penyaluran dana desa," sebut Badikenita dilansir dari laman pemkomedan.go.id. Menanggapi hal tersebut, Aspem menyambut baik atas kunjungan ini. Aspem menjelaskan bahwa di Kota Medan sendiri tidak memiliki desa tetapi yang ada ialah Kelurahan."Jadi di Medan tidak ada yang namanya desa melainkan Kelurahan," jelas Musaddad. Selain itu, terkait dengan bantuan yang diberikan untuk Kelurahan, Musaddad mengungkapkan bahwa dana Kelurahan ini sudah ada hanya tinggal melakukan penyalurannya."Dana ini berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan dibagikan rata ke 151 Kelurahan," sebut Musaddad. Guna menjaga agar penyaluran dan penggunaan dana Kelurahan ini tepat sasaran, maka Pemko Medan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk membentuk tim pendampingan yang berasal dari Kejaksaan."Selain itu kita juga ada tim pendamping dari internal Pemko Medan yang saat ini sedang di SK kan," pungkas Musaddad.(BS09)