FGD Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM Dibuka Kasum TNI

- Kamis, 14 Maret 2019 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032019/8420_FGD-Tugas-Perbantuan-TNI-kepada-Polri-dari-Perspektif-HAM-Dibuka-Kasum-TNI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, bertempat di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/03/2019).

 

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai Negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal. “Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh Tentara Nasional Indoneisa (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan,” katanya.

 

Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum,” tuturnya.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya. “Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum. Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI mem-back up satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM,” pungkasnya.

 

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Asops Kapolri yang diwakili oleh Brigjen Pol Kusharyanto, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Dirum HAM Kejaksaan Agung RI, Sidabutar, dengan penanggap utama Bapak Sulaiman Sujono Delegasi ICRC Indonesia, Ibu Indah dari Dir Ham Kemenlu RI dan Brigjen TNI Tudi Syamsir dari Kemenkopolhukam serta diikuti 90 peserta terdiri Pati Sahli, Asisten Panglima TNI dan perwakilan satuan TNI serta Polri. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Pengarahan Presiden RI Pada Penutupan Retret Kepala Daerah 2025

Peristiwa

Aster Panglima Buka Komsos TNI dengan Komunitas Teritorial, Dorong Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Peristiwa

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI

Peristiwa

Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Mu’min di Jatikarya Bekasi

Peristiwa

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Peristiwa

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI