Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu Jaringan Aceh dari Dua Lokasi

- Kamis, 14 Maret 2019 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032019/9867_Polrestabes-Medan-Gagalkan-Peredaran-9-Kg-Sabu-Jaringan-Aceh-dari-Dua-Lokasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9 Kg sabu jaringan Aceh dari dua lokasi berbeda di Medan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku, yang berperan sebagai penyimpan dan pengedar beserta seorang kurir. 

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sandy Cahya Priambodo mengatakan, pengungkapan pertama ada sebanyak 8 kg sabu. Hal ini sebutnya bermula, dari informasi yang diterima petugas bahwa, ada seseorang yang menyimpan sabu asal Aceh di rumahnya. "Dari penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka AY yang saat itu melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya, Kamis (13/03/2019).

 

Dari pengakuan AY, jelas Kapolrestabes Medan, sabu itu dia simpan di rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Dari rumah tersangka petugas menyita 8 kg sabu yang di simpan di dalam koper. "Tersangka mengaku sabu itu dikirim oleh seseorang dari Aceh berinisial MD, melalui kurir berinisial AK, keduanya kini sedang diburu (DPO). Tersangka juga dijanjikan akan diberi imbalan Rp 50 juta untuk menyimpan barang terlarang tersebut," jelasnya. 

 

Sementara itu, untuk pengungkapan 1 Kg sabu, lanjut Dadang, bermula dari adanya informasi yang menyebutkan adanya pengiriman sabu asal Aceh ke Medan via bus. Dari informasi ini petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan kurir, berinisal ZR yang saat itu berada di Loket Bus Sempati Star, Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia. "Petugas yang telah mengintai tersangka, langsung mengamankan ZR beserta barang bawaannya. Saat digeledah, dari dalam tas tersangka ditemukan 1 kg sabu," lanjutnya. 

 

Hasil interogasi yang dilakukan, sambung Dadang, ZR mengaku disuruh oleh H untuk mengatarkan sabu dari Pidie Jaya menuju Medan. Karenanya, petugas saat ini juga sedang memburu tersangka H. "Medan menjadi tempat pemasaran dan penyimpanan narkoba untuk wilayah sekitar. Begitu juga sabu asal Aceh yang dijadikan transit menuju ke Medan. Ada beberapa kasus narkoba yang kita tangani asal Aceh. Harapan kita, melalui pengungkapan ini peredaran narkoba dapat dicegah," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan

Peristiwa

Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Peristiwa

KORMI Medan dan INORGA Galang Dana Pribadi Hadapi Forprovsu 2026

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan