Beritasumut.com-Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia menangkap seorang pelaku penggelapan becak bermotor (Betor) bersama penadahnya.Kedua pelaku tersebut adalah Reza Ardiansah (27) warga Jalan Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Sabtu (02/03/2019) di kawasan Simpang Pos, Medan. Sedangkan sang penadah, bernama Heri (32) warga Jalan Purwodadi, Stabat, ditangkap di rumahnya. Dari informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan korban, Pagar Napitupulu (35) warga Jalan Sempurna Pasar IV, No.35, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.Awalnya korban meminjamkan betornya kepada pelaku pada Jumat (18/01/2019). Namun sejak itu betor tersebut tidak pernah dikembalikan pelaku. "Nah, petugas yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Simpang Pos, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni kepada wartawan, Jumat (08/03/2019). Saat diinterogasi polisi, Reza mengakui perbuatannya. Sementara barang hasil kejahatannya, dijualnya kepada Heri.Tim Pegasus yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Heri, sekaligus mengamankan betor milik korban. "Kepada tersangka dan penadah ditetapkan Pasal 372 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Kompol Trila.(BS04)