Maling Toko iPlug di Jalan Ahmad Yani Medan Curi iPhone dan Macbook Senilai Rp500 Juta

- Senin, 04 Maret 2019 16:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032019/7102_Maling-Toko-iPlug-di-Jalan-Ahmad-Yani-Medan-Curi-iPhone-dan-Macbook-Senilai-Rp500-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Taufik R Gani (23) tersangka pembobol Toko iPlug di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, berhasil meraup uang sebesar Rp 500 juta dari hasil penjualan gawai curian merek Apple yang dilakukannya itu. Uang ratusan juta rupiah tersebut, bahkan sempat dipamerkannya di akun media sosial (medsos) miliknya, serta juga dipakai untuk berfoya-foya kemudian kabur ke Bali, hingga akhirnya ditangkap polisi di Manado.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, tersangka ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Manado sembari membawa puluhan barang bukti iphone. "Dari pemeriksaan, tersangka Gani ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam kamera CCTV," ungkapnya didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husen dan Kanit Ekonomi Iptu Rafles Marpaung, Senin (04/03/2019) di RS Bhayangkara Polda Sumut.

 

Putu mengungkapkan, selama pelariannya, Gani berhasil menjual beberapa unit Iphone hasil tindak pencurian dengan meraup keuntungan Rp 500 juta. "Nah, uang hasil tindak kejahatan, digunakannya untuk berfoya-foya," terangnya. Sementara itu, di rumah sakit milik Polri itu, Pelaku Gani hanya bisa menangis di atas kursi roda sembari menyesali perbuatannya.

 

Diketahui sebelumnya, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian puluhan unit gadget di Toko iPlug Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Senin (11/02/2019).

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (12/02/2019) sore menjelaskan tersangka pencurian yang diamankan yakni Taufik R Gani (23). “Tersangka diamankan di Manado,” ujarnya kepada wartawan.

 

Dia mengatakan dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba menggigit petugas saat dibekuk. “Setelah melakukan pencurian tersangka kabur berpindah pindah, tersangka lari ke Jakarta-Bali-Manado akhirnya ditangkap di Manado,” ujarnya. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/01/2019). Akibat aksi pencurian itu dikabarkan sebanyak 31 unit Iphone dan Macbook raib digasak pelaku. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Adapun sejumlah barang yang hilang yakni 5 unit Iphone 6, 1 unit Iphone 6S, 3 unit Iphone 8, lalu 9 unit Iphone xs, 8 unit Iphone xr, 2 unit macbook air, 2 unit macbook pro, dan 1 unit Iphone x. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A

Peristiwa

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Bidik Puncak Klasemen, PSMS Buru Kemenangan Kontra Persikad di Medan

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan