Beritasumut.com-Robi Yanto (36) warga Jalan Marindal Pasar III/Jalan Pelajar, Gang Saudara, Medan, diringkus Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Robi ditangkap setelah beraksi membobol rumah Jefri Candra (41) warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Area pada Senin (25/2/2019) lalu. "Penangkapan berawal saat kita mendapat informasi kalau yang melakukan pencurian di rumah korban sedang berada di kos-kosan di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan.Tim kemudian bergerak menuju alamat tersebut dan langsung mengamankan tersangka disebuah kamar di kos-kosan, beserta beberapa barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (01/03/2019). Sebelum diamankan, kata AKBP Putu, tersangka sempat berupaya kabur hingga akhirnya pertugas menembak kaki kanannya. Tersangka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Robi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang, kemudian masuk ke dalam rumah lalu mengambil barang-barang di rumah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk THOSIBA, 6 buah jam tangan, 2 unit hard disk, 4 buah cincin, 3 buah dompet, 1 unit HP merk samsung dan uang Rp 40.000.“Tersangka Robi Yanto ini juga merupakan Resedivis kasus 363 KUHPidana di Polrestabes Medan dan sudah divonis 2 tahun dari 2015 hingga tahun 2017,” pungkas AKBP Putu.(BS04)