Beritasumut.com-Ris (19), warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Mandiri, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, terpaksa harus mendekam dalam ruang tahanan Mapolresta Padangsidempuan.Pasalnya, remaja ingusan ini nekat mencabuli seorang gadis cilik berusia 10 tahun di sebuah rumah kosong. Kasatreskrim Polresta Padangsidimpua AKP Abdi Abdullah SH saat mendampingi Kapolres AKBP Hilman Wijaya SIk MH mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih mendalami kasus ini, antara lain mencari informasi apakah ada korban lain selain Bunga,” ujar AKP Abdi, Jumat (01/03/2019). AKBP Abdi menjelaskan, proses penyidikan kasus pencabulan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/II/2019/SU/PSP, tanggal 27 Februari 2019."egitu mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat. Dan, Ris berhasil diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, pada Rabu (27/02/2019), sekitar pukul 21.00," ujar AKBP Abdi. AKBP Abdi menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan Ris terhadap Bunga terjadi pada Senin (25/02/2019), sekitar pukul 21.30. Saksi mata menyebutkan, ia melihat tersangka memeluk korban di sebuah rumah kosong yang berada di belakang 'kios' tempel ban yang berlokasi di Jalan Alboin Hutabarat. "Setelah melihat kejadian itu, saksi memberitahu ibu korban. Tak lama kemudian, sang ibu menanyakan kebenaran informasi tersebut terhadap Bunga.Bunga pun bercerita, Ris telah meraba-raba kemaluannya. Tidak itu saja, pelaku pun memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.Kita masih melengkapi berkas kasus pencabulan ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, ia baru kali ini melakukan perbuatan pencabulan,” pungkas AKBP Abdi.(BS04)