Beritasumut.com-Tim Pegasus Polsek Medan Baru menangkap 6 orang warga, yang terdiri 4 pria dan 2 wanita, karena kedapatan bermain judi, saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Polonia Gang H, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (27/02/2019). Keempat pria yang diamankan itu, yakni R (36) warga Jalan Starban, A (43) warga Jalan Jamin Ginting, NH (49) warga Jalan Karya Kasih, dan D (49) warga Jalan Aswat. Sedangkan 2 wanita yang diboyong ialah R (54) warga Jalan Starban dan WU (36) warga Jalan Komplek AURI Flamino. "Selain keenam tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin jackpot, 1 buah tas yang berisikan koin, 4 buah HP dan 4 buah bong alat hisap sabu-sabu," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Kamis (28/02/2019). Martuasah menjelaskan, penangkapan itu bermula, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada muda-mudi melaksanakan pesta narkoba di salah satu tempat permainan judi jackpot di Jalan Polonia Gang H. "Kemudian Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan beberapa orang yang sedang bermain judi jenis jackpot di lokasi yang berdekatan dengan kandang ayam," jelasnya. Martuasah menyebutkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan arena permainan judi jackpot. "Sehingga selanjutnya, petugas langsung memboyong 6 orang itu, berikut barang bukti ke Polsek Medan Baru," ujarnya. Karenanya Martuasah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di tempat-tempat atau lokasi yang kerap dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba maupun tindak pidana perjudian. "Saat ini para tersangka sudah di Mako, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," pungkasnya.(BS04)