Beritasumut.com-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut), Sugiat Santoso mangkir dari panggilan penyidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menuturkan Sugiat seharusnya menghadiri panggilannya, pada Selasa (26/02/2019) kemarin. "Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso, tidak menghadiri panggilan yang dilakukan kemarin," ungkapnya, Rabu (27/02/2019). MP Nainggolan menjelaskan, karenanya penyidik Polda Sumut selanjutnya akan melayangkan panggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut tersebut. Namun, ia mengaku, belum memperoleh informasi untuk jadwal kehadiran yang bersangkutan. Menurut MP Nainggolan, ketidakhadiran Sugiat Santoso tidak diketahui penyebabnya. Karena ketidakhadiran itu tanpa ada pemberitahuan ke penyidik. "Tidak ada pemberitahuan dari Ketua KNPI Sumut. Kita akan layangkan panggilan kedua," terangnya. Sebelumnya, MP Nainggolan mengatakan, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Ketua KNPI Sumut, Sugiat sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sugiat diproses Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut karena pernyataannya, yang menyebutkan kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. (BS04)