Beritasumut.com-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menangkap pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Rizal Efendi alias Kucing. Kucing (34), warga Jalan Pabrik Tenun, Simpang Gang Suro, Kecamatan Medan Petisah ini ditangkap setelah Ali Gunarto Bancin (23) warga Asrama Yon Zipur, Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia yang kehilangan Scorpio hijau pelat BK 6704 CR di Jalan Pabrik Tenun pada hari Jumat 22 Februari 2019 lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil yang melintas di lokasi melihat aksi kejar-kejaran itu," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH kepada wartawan, Selasa, (26/02/2019). Sebelum ditangkap, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Kota ini, tersangka berpura-pura duduk di atas sepeda motor korban. "Setelah merasa situasi aman, pelaku langsung mendorong dan menyalakan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci Letter T. Akan tetapi, aksi tersangka berhasil dihentikan oleh tim Pegasus yang menggelar patroli rutin," jelas Kompol Martuasah. Usai diamankan, kata Martuasah, tersangka berikut barang bukti sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru. "Akibat perbuatannya, Kucing dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.(BS06)