Pembunuh Yennita Nasution Ditangkap Sat Reskrim Polres Deli Serdang

- Selasa, 26 Februari 2019 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/3947_Pembunuh-Yennita-Nasution-Ditangkap-Sat-Reskrim-Polres-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pembunuh wanita berusia 39 tahun, Yennita Nasution alias Yenni, warga Jalan Pertiwi Gang Kesuma, Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.

 

Dari informasi dihimpun, Yennita meninggal di jalur perlintasan kereta api Desa Bakaran Batu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (20/02/2019). “Kejadian itu sempat diredam oleh rekan korban dan menyuruh korban yang dalam kondisi mabuk untuk pulang. Tersangka kemudian membujuk korban untuk pulang dan mengajak bermalam di penginapan dengan menjanjikan korban akan diberikan uang,” ungkap Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy, Senin (25/02/2019).

 

AKBP Eddy menjelaskan, mereka kemudan pergi dari Kafe Sunar dengan mengendarai sepeda motor masing-masing melewati jalan perlintasan kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu yang jaraknya 300 meter dari Kafe Sunar. Di sinilah pertengkaran terjadi. Korban sempat mencakar wajah serta bahu bagian kiri tersangka dan pelaku langsung membalas dengan memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Tiba-tiba kereta api melintas di jalur 2. Pelaku berhasil meraih tubuh korban dengan memegang bahunya, sehingga posisi mereka berhadapan membelakangi kereta api yang melintas.

 

“Korban tetap menolak dan mendorong tubuh tersangka. Dorongan itu dibalas tersangka dengan menarik tubuh korban mengunakan tangan tersangka. Tubuh korban kemudian berputar ke arah kanan dan tersambar kereta api yang melintas,” ungkap AKBP Eddy.

 

Sambaran kereta api tersebut membuat tubuh korban terpental sejauh 8 meter dengan kondisi terlungkup dan tidak dapat bergerak lagi. Tersangka yang mengetahui korban sudah tidak bergerak lagi kemudian kembali ke Kafe Sunar untuk menumpang tidur di sana dengan alasan takut kembali ke rumah. Tersangka juga berdalih kalau korban tidak bersamanya saat pulang dari Kafe Sunar.

 

Dibantu unit Reskrim Polsek Batangkuis dan Ditreskrimum Polda Sumut, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi jenazah korban di RS Bhayangkara Medan.

 

“Tubuh korban terdapat kejanggalan, berupa luka memar di kedua kelopak matanya. Tim dokter kemudian menyimpulkan kalau korban tewas akibat benda tumpul. Korban meninggal karena remuk pada bagian tubuh sebelah kanan, dengan tulang rusuk patah yang mengenai paru-paru dan hati korban.Tim kemudian mendatangi TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tim lalu membawa saksi dan tersangka yang sudah berada di Polsek Batang Kuis ke Polres Deli Serdang untung dilakukan interogasi. Dari keterangan saksi, tersangka kemudian ditahan dan mengakui kejadian yang sebenarnya,” pungkas AKBP Eddy.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu