Beritasumut.com-Penyelundupan belangkas atau 'tachpleus tridentatus' yang berjumlah ratusan digagalkan Personel Satpolair Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara (Poldasu) dari sebuah kapal motor di Sri Muara Kelurahan Beting Kuala, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Hewan yang dilindungi tersebut disimpan dalam sebuah fiber. Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni mengungkapkan, penemuan tersebut, bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjungalai-Asahan (UPT BKIPM TBA).“Hasilnya ditemukan 811 ekor belangkas, yakni 573 ekor keadaan mati dan 238 ekor masih hidup,” sebut Agung. Sebelumnya, kata Agung, Satpolair Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat ada kapal bermuatan yang mencurigakan. Sejumlah personel menggunakan kapal patroli KP II -2027 dan Speed KP II-2004 serta petugas UPT BKIPM TBA dan PSDKP bersama-sama menindak kapal tersebut.“Akhirnya ditemukan barang tersebut. Kita akan melakukan penyelidikan siapa pemilik satwa yang dilindungi itu, belangkas tersebut akan dikirim ke luar negeri,” kata Agung. Sementara itu, Kepala UPT BKIPM Tanjung Balai Asahan, Sondang Sitorus mengatakan belangkas itu disimpan di dalam delapan unit fiber dan ditutupi terpal.Satwa langka itu, menurut dia, dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen Kementerian Lingkungan dan Kehutananan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.“Belangkas tidak diperbolehkan ditangkap, diperdagangkan, dan diedarkan karena melanggar ketentuan hukum,” pungkas Sitorus.(BS04)