Penyelundup Belangkas Diciduk Satpolair Polres Tanjungbalai

- Sabtu, 23 Februari 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/7288_Penyelundup-Belangkas-Diciduk-Satpolair-Polres-Tanjungbalai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Personil Satpolair Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara bersama Unit Pelayanan Terpadu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjungalai-Asahan (UPT BKIPM TBA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Belangkas. Hal ini dipertegas Kepala UPT BKIPM TBA Sondang Sitorus, didampingi Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni SH SIK dan Kepala PSDKP TBA Denggan Sagala di Tanjungbalai, Sabtu (23/02/2019).

 

Dijelaskannya, Belangkas atau kepiting ladam yang bernama latin 'Tachypleus Tridentatus” itu ditemukan dari sebuah kapal motor yang sandar di tangkan Sri Muara berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Jumat (22/02/2019). Tim membenarkan temuan belangkas yang disimpan dalam wadah fiber tersebut. “Satwa langka itu disimpan dalam delapan unit fiber yang ditutupi terpal sebagai muatan kapal motor bertonase 10 ton, bermesin dompeng tersebut. Dan diduga akan dikirim keluar negeri,” kata Sondang Sitorus dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (23/02/2019).

 

Menurut Sondang Sitorus, temuan itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel UPT BKIPM TBA, Polair dan PSDKP TBA di perairan Selat Malaka dan Sungai Asahan yang melihat sebuah kapal mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan sebanyak 811 ekor belangkas dengan rincian 573 ekor dalam keadaan mati dan 238 ekor masih hidup. Satwa langka itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diturunkan ke dalam Permen KLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. “Belangkas merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan menangkap, memperdagangkan dan atau mengedarkan. Belangkas yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitanya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masayarakat ada kapal bermuatan yang mencurigakan. Selanjutnya, KBO Sat Polair bersama sejumlah personel dengan menggunakan kapal patroli KP II -2027 dan Speed KP II-2004 serta petugas UPT BKIPM TBA dan PSDKP bersama-sama melakukan penindakan terhadap kapal tersebut.

 

AKP Agung Basyuni mengaku belum mengetahui siapa oknum yang berani melakukan pelanggaran tersebut. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kami akan tetap melakukan penyelidikan siapa orang yang berani melakukan pelanggaran terhadap penangkapan dan dugaan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi itu,” katanya di Mako Satpolair Tanjungbalai. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Peristiwa

Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Batubara Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap

Peristiwa

Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di TBK

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling

Peristiwa

Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Peristiwa

TNI-Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan