Beritasumut.com-Sebanyak 23 saksi dari masyarakat sekitar dan pihak perusahaan diperiksa Polres Toba Samosir (Tobasa) terkait masalah pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafram Nusantara. Kepala Satuan Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi lain terkait pembuangan bangkai ikan mati yang dimasukan ke dalam karung dan kemudian ditenggelamkan di perairan Danau Toba.“Masih ada saksi lainnya yang kami akan periksa lagi,” kata AKP Nelson Sipahutar dilansir dari laman tribratanews.sumut, Jumat (22/02/2019). Saat ini, kata Nelson, pihaknya masih menunggu diadakannya gelar perkara dan belum mau menyimpulkan bahwa PT Aquafram Nusantara telah melakukan pembuangan bangkai ikan tersebut dan kemudian menyebabkan perairan tercemar."Nanti kami akan sampaikan bagaimana tingkat selanjutkannya. Saat ini kita belum bisa sampaikan, karena masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(BS04)