Tiga Tersangka Pemalsuan Tanah Grant Sultan Dilimpahkan Poldasu ke Kejaksaan

- Jumat, 22 Februari 2019 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/9668_Tiga-Tersangka-Pemalsuan-Tanah-Grant-Sultan-Dilimpahkan-Poldasu-ke-Kejaksaan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Tiga tersangka kasus pemalsuan tanah Grant Sultan, berikut barang bukti dilimpahkan Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke pihak Kejaksaan (P-22). Tengku Azankhan, salah seorang tersangka tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke.

 

“Ketiga tersangka pemalsuan Grant Sultan itu sudah kita limpahkan bersama barang buktinya pada Jumat (15/02/2019) lalu. Untuk seorang tersangka lagi belum kita lakukan pemberkasan,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (22/02/2019).

 

Menurut Andi Rian, dalam kasus pemalsuan Grant Sultan ini, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Kepolisian masih menyelidiki adanya kejahatan serupa yang berdampak terhambatnya pembangunan.Dia hanya menyebut kasus pemalsuan Grant Sultan ini menjadi permasalahan nasional karena terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, yang merupakan program pembangunan pemerintah.“Kasus pemalsuan Grant Sultan ini telah menghambat pembangunan Jalan Tol. Tapi, kita belum temukan keterlibatan pihak lain,” kata Andi Rian.

 

Andi Rian mengungkapkan, berkas perkara Grant Sultan yang melibatkan tiga tersangka, seorang diantaranya pengacara sempat dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19). “Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi makanya kita kirim,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, kasus pemalsuan Grant Sultan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan Jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tersangkanya hanya empat orang. Empat orang tersangka diantaranya seorang pengacara, tiga ditahan, yakni, Afrizon selaku pengacara, Tengku Awaludin Tauq dan Tengku Isywari. Sementara Tengku Azankhan, tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

 

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan sehingga pembangunan jalan tol dari Medan ke Binjai tidak dapat dilanjutkan.

 

Modus para pelaku ialah dengan memalsukan foto copy dokumen Grant Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN yang kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim. Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri yang seolah-olah surat balasan BPN yang mereka palsukan itu. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp 250 miliar.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Aceh-Padang, Palembang-Betung Dioperasikan 24 Maret

Peristiwa

Hamawas Siagakan Kendaraan Layanan Dan Fungsionalkan Rest Area Sementara Km 99 Tol Tebing Tinggi - Indrapura

Peristiwa

Selama Libur Lebaran, Tarif Tol Diskon 20%

Peristiwa

Jelang Idulfitri 2025, Hamawas Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol di Sumut

Peristiwa

Hutama Karya Percepat Tol Palembang-Bitung, Siap Dukung Mudik 2025

Peristiwa

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian