Beritasumut.com-Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) warga Jalan Karya Perbatasan, Gang Karya Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, pelaku terlibat pencurian tabung gas di kediaman Muhammad Adi di Jalan Karya Perbatasan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (14/02/2019) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Karya Perbatasan No. 52 Medan. Ketika itu korban pulang usai menjemput cucunya bersekolah, kemudian korban melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan engsel pintu telah rusak. Melihat kejadian itu, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merek Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan telah hilang. Tak senang rumahnya telah dimasuki maling, kemudian korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu (16/02/2019) pelaku dapat berhasil ditangkap oleh personil Unut Reskrim Polsek Medan Baru, usai menangkap pelaku, lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg guna penyelikan lebih lanjut. "Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ensel pintu kemudian mengambil 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan merek Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(BS06)