Dua Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal Diamankan di Batam

- Senin, 18 Februari 2019 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/7936_Dua-Kapal-Diduga-Transfer-BBM-Ilegal-Diamankan-di-Batam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di Teluk Jakarta, Patroli Keamanan Laut Bakamla kembali mengamankan dua kapal yang diduga melakukan tranfer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal, kali ini di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

 

Dari informasi dihimpun, pada Minggu (17/02/2019) dinihari, sepulang patroli dari Pulau Nipa dan Karimun, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Bakamla yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh tanpa lampu navigasi, berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam. Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal kayu  tersebut. 

 

Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki anak dibawah umur, tidak dilengkapi dokumen kapal dan sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kapal diduga telah selesai melaksanakan tranfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal di Dermaga Makobar, Batam Kepulauan Riau. 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat bahwa kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD. Saat pemeriksaan didapati pula adanya seperangkat peralatan tranfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

Terpisah, Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menerangkan bahwa operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM dilaut. Dan yang sangat mengejutkan adalah kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur. "Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus," jelasnya.

 

Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah dapat diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan tanpa ijin. Hingga berita ini diturunkan petugas Bakamla RI masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Bersama BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM Aman, Penyaluran di Medan Berjalan Normal

Peristiwa

Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026

Peristiwa

Idulfitri, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM & Outlet PDS LPG untuk Kemudahan Akses Energi

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri