Beritasumut.com-Husein Pratama (24) warga Jalan Bahagia, Gang Pelita, Kecamatan Medan Baru diringkus petugas Polsek Medan Baru.Pasalnya, pemuda yang tak memiliki pekerjaan ini telah mencuri satu unit laptop Acer dan HP Advan S5E milik tetangganya bernama Yoas Irwansyah (55). Dari informasi dihimpun, aksi pencurian ini dilakukan Husein pada Jumat (08/02/2019) lalu pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang kedatangan tamu yang hendak mencari kamar kost ke rumahnya.Namun disaat bersamaan, pelaku secara diam-diam, masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil sebuah laptop dan HP korban yang terletak di atas meja. "Saat korban kembali ke kamar, ia melihat laptop dan HP nya telah hilang. Sehingga korban lalu membuat laporan ke Polsek," ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (15/02/2019). Mendapatkan laporan ini, ujar Martuasah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya setelah pelaku berhasil diidentifikasi, petugas lalu melakukan penangkapan, pada Rabu (13/2/2019) di sekitar kediaman pelaku."Saat ini pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)