Beritasumut.com-DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar/penjelasan DPRD atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liqufied Petrolium Gas (LPG) tertentu di Wilayah Kota Medan, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/02/2019). Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli ini dihadiri Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin SMSi MH yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan serta sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Paripurna di isi dengan pembacaan nota pengantar yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hendri Sitompul. Dalam nota pengantarnya, Hendri mengatakan Ranperda ini dibentuk dengan tujuan mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 Kg yang di subsidi oleh Pemerintah sekaligus untuk memonitoring pendistribusian, mengevaluasi, dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dalam pendistribusianya sehingga dapat terjamin ketersediaan, penyaluran yang tepat sasaran dan kelancaran pendistribusian gas LPG 3 Kg. "Tentunya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi acuan oprasional dan norma terkait dalam pendistribusian LPG kota Medan," ujar Hendri Sitompul.(BS09)