20 Ton Kayu Manis Dirampok di Jalan Asrama, Pak Haji Adnan Cs Diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan

- Senin, 11 Februari 2019 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/4372_20-Ton-Kayu-Manis-Dirampok-di-Jalan-Asrama--Pak-Haji-Adnan-Cs-Diringkus-Tim-Pegasus-Polrestabes-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Haji Adnan Johan selaku pemilik gudang bersama dengan Dedi (pekerja gudang), Rusli dan Surya keduanya bertugas sebagai agen diringkus Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.Sementara dua pelaku lain berinisial N dan B menjadi buron polisi.

 

Dari informasi dihimpun, Pak Haji Adnan Cs telah melakukan perampokan 20 ton kayu manis yang diangkut menggunakan truk kontainer di Jalan Asrama Medan, Rabu (06/02/2019) lalu."Saat itu sopir dan kernet membawa mobil truk bermuatan 800 goni dengan berat 20 ton kulit kayu manis yang akan akan dikirim ke Jerman," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (11/02/2019). 

 

Dadang mengungkapkan, truk bermuatan kayu manis itu dibawa dari Gudang PT Darin Indo Utama, Jalan Sei Mencirim menuju Belawan yang dikendarai oleh sopir atas nama Endri Suswedi dan kernet Mardiansyah. "Pada saat melintas di Jalan Asrama sebelum pintu tol Helvetia, mereka dirampok sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan satu unit mobil Avanza yang dilakukan 5 orang pelaku," ungkap Dadang.

 

Sopir dan kernetnya, lanjut Dadang, disekap lalu dilakban di dalam mobil pelaku dan dibuang di daerah Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Selanjutnya, setelah lepas dari ikatan, sopir dan kernetnya kemudian menghubungi pihak keluarga agar memberi tahu pihak angkutan, bahwa truk berisi kayu manis yang mereka bawa dirampok."Selanjutnya sopir dan kernet dijemput oleh rekan kerjanya kemudian menjumpai pihak pengangkutan/ekspedisi untuk melakukan pencarian truk tersebut. Pihak ekspedisi angkutan serta pemilik barang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan," jelasnya.

 

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Dadang, pada Jumat (8/2/2019), pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang yang diduga kulit kayu manis hasil curian tersebut berada di pergudangan milik Haji Adnan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan, dam ternyata benar bahwa barang tersebut milik korban. "Kemudian tim mengamankan pemilik gudang Haji Adnan berikut satu orang pekerja atas nama Dede dan dua orang agen atas nama Rusli dan Dedi yang menawarkan kayu manis kepada Haji Adnan berikut barang bukti 472 goni kulit kayu manis dari pergudangan milik H Adnan," terangnya.

 

Dari hasil introgasi terhadap Rusli diketahui yang bersangkutan menerima tawaran barang dari N dan Surya. Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Surya berhasil diamankan di SPBU Km 12 Medan-Binjai."Surya menerangkan bahwa dia dan N diperintahkan seseorang berinisial B (diduga tersangka utama) untuk menjual barang bukti tersebut. Dari Surya tim mengamankan 1 unit Avanza yang diakuinya milik B yang dipinjamkan kepadanya untuk mengambil uang penjualan kayu manis ke gudang H Adnan," sebutnya.

 

Dari para komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 truk fuso berikut gandengan dan konteiner L 8134 XI, 1 mobil Avanza merah maron, 472 goni kayu manis (11.800 Kg), 3 lembar siping/segel barang, 1 lembar bon faktur penerimaan barang dan 3 unit handphone. "Tersangka Haji Adnan dan Dedi dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara Rusli dan Surya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan