Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita di Binjai Dibekuk Polisi di Dolok Masihul

- Senin, 11 Februari 2019 16:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/3246_Pelaku-Perampokan-dan-Pembunuhan-Wanita-di-Binjai-Dibekuk-Polisi-Di-Dolok-Masihul.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Sumut dan Polres Binjai, akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Lina alias Nui Nui (56) warga Jalan Mesjid Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pelaku bernama Ridwan Wongso (40) warga Jalan Zainal Zakse Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai ini, dapat ditangkap, selang 12 jam usai melakukan aksi kejinya. "Pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai pukul 06.00 WIB tadi," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Halaman Ditreskrimum Mapoldasu, Senin (11/02/2019).

 

Namun, Andi Rian menjelaskan, saat ditangkap Ridwan yang notabene tetangga korban ini mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, setelah tidak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan petugas. "Motif dari pembunuhan ini ialah murni perampokan," jelasnya.

 

Andi Rian menyebutkan, dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilakukan karena korban memiliki hutang terhadapnya. Namun, menurut Andi Rian pengakuan itu terkesan hanya mengada-ngada. "Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya hutang dengan pelaku," sebutnya.

 

Andi Rian mengatakan, nyawa korban sendiri dihabisi oleh pelaku ketika korban sedang menonton televisi diruang tamu dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi, dan kemudian membawa kabur harta milik korban yang ada dirumahnya. "Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada," terangnya. 

 

Dalam penangkapan ini, sambung Andi Rian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek.

 

Selain itu, Andi Rian juga menambahkan, jika pihaknya juga menangkap 3 orang penadah atas hasil curian harta korban, masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas). "Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.

 

Sementara itu, pelaku Ridwan Wongso mengatakan, jika alasan dirinya sampai tega membunuh, karena korban memiliki hutang Rp 4 juta. Saat itu dia berusaha meminta hutang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban. "Saya minta hutang itu tapi dia (korban) tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau lalu membunuh korban. Tapi saya menyesal," tuturnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu