Beritasumut.com-Seorang perempuan bernama Masta Evi Sinaga (36), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, serta empat orang laki-laki yakni Rahminton Ujung (38), Sony Sitohang (28), Roy Sandy Bangun (29) dan Khairil Sazali (31) kesemuanya warga Dairi diamankan personel Polres Dairi. Dari informasi dihimpun, mereka diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP R Ginting M SH mengungkapkan, Evi Sinaga diamankan di Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Dairi, tepatnya di penginapan Dairi Indah."Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 0,19 gram," ujar AKP R Ginting, Jumat (01/02/2019). Sedangkan empat pelaku lain, kata AKP R Ginting, diamankan dari rumah Rahminton Ujung di Jalan Abadi, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Dairi."Dari tersangka Evi mengaku mendapat barang haram itu dari Rahminton. Kemudian kita tangkap Rahminton, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapat dari Sony. Selanjutnya kita tangkap lagi Khairil dan Roy," papar AKP R Ginting. Lebih jauh AKP R Ginting menyebutkan, dari empat pelaku tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu 0,83 gram, satu unit HP merk Mito, satu HP merk Strawberry, uang tunai Rp 200 ribu, satu buah plastik trasparan diduga berisikan sabu 0,20 gram, dua buah plastik klip transparan yang diduga bekas sabu, satu buah alat isap/bong yang menempel di kaca vyrex dan jarum pada sumbunya serta dua buah mancis."Selanjutnya, para pelaku kita bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP R Ginting.(BS04)