Beritasumut.com-Ismail, seorang pegawai di Pemko Binjai diringkus Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) atau kutipan terhadap calon tenaga honor Satpol PP Kota Binjai. "Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pegawai Pemko Binjai yang melakukan kutipan bagi yang mau masuk menjadi tenaga honorer di Satpol PP Kota Binjai," ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/01/2019). Tatan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan, bermula dari adanya aduan masyarakat atas pungli yang terjadi dalam penerimaan tenaga honorer tersebut. Setelah mendapatkan laporan itu, selanjutnya petugas Ditreskrimum Poldasu kemudian melakukan penyelidikan. "Sehingga saat pelaku dan korban akan melakukan transaksi, petugas lalu melakukan OTT dan menangkap tersangka," jelasnya. Kepada korban, kata Tatan, Ismail meminta uang sebesar Rp 3,5 juta untuk bisa bekerja. Namun saat OTT dilakukan, oleh korban baru diserahkan uang sebesar Rp 1,5 juta."Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Sumut guna penyelidikan lanjut," sebutnya. Tatan menambahkan, hingga sejauh ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Terhadap tersangka, sambung Tatan, kini juga telah dilakukan penahanan."Saat ini oleh penyidik, kasusnya sedang dalam tahap pengembangan," pungkasnya.(BS04)