Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus Jesaya Ginting alias Jes (31), karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,81 gram. Warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 16,2 Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan saat berada di pinggir jalan. “Pas di pinggir jalan dia ditangkap. Barang buktinya sabu-sabu 1,81 gram, ditangkap di Ringroad Jalan Megawati,” ujar Kasubag Humas, Iptu Siswanto Ginting, di Mapolres Selasa (22/01/2019). Siswanto mengungkapkan, pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta tersebut mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selain sabu, dari tangan Jes, polisi menyita barang bukti lain, yakni satu ponsel merk Evercross warna hitam. Lebih jauh Siswato mengatakan, penangkapan Jes bermula dari adanya info dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika. "Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP. Petugas melihat ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian kita tangkap. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan," pungkas Siswanto.(BS04)