Beritasumut.com-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap seorang kurir narkoba, di Komplek Tasbi II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sabtu (19/01/2019) malam. Dari pelaku berinisal FS (53) warga Bireuen, Aceh Utara ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 92,6 gram dan sebuah handphone. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Minggu (20/01/2019), penangkapan terhadap FS dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana sebelumnya, petugas telah mengantongi informasi atas laporan warga mengenai adanya seseorang yang hendak menjual sabu. Berbekal informasi ini, Personel Unit 3 Subdit 1 Ditres Narkoba Poldasu, kemudian melakukan under cover buy (penyamaran) untuk melakukan transaksi dengan cara berjanji bertemu di lokasi penangkapan. Sehingga, tersangka yang tidak mengetahui pembelinya adalah polisi lalu datang ke lokasi dengan membawa sabu pesanan tersebut. Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Fadris yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menyebutkan, FS ditangkap saat hendak akan menyerahkan sabu yang dibawanya kepada petugas yang menyamar. "Pengakuan tersangka, sabu diperoleh dan seorang berinisal A warga Aceh Utara yang saat ini kita buru," ujarnya singkat.(BS04)