Beritasumut.com–Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Siantar mengamankan dua unit truk Colt Diesel BK 8437 YM dan BK 8430 TM yang diduga hasil curian. Selain truk, turut diamankan dua sopirnya. Kanit Jatanras Polres Siantar, Iptu Yuken Saragih menuturkan, kedua truk diamankan dari daerah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (08/01/2019) kemarin. “Ini kasusnya berawal dari utang piutang. Entah bagaimana diambil lah truk ini. Truk itu kami amankan dari Serbelawan,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (10/01/2019). Namun pihak Reskrim sendiri belum memberitahukan identitas pemilik truk, karena masih mendalami kasusnya. KBO Reskrim Polres Siantar, Ipda Sutari, ketika ditanyai wartawan di Polres Siantar, menyampaikan ada dugaan dua unit mobil truk tersangkut kasus pencurian. “Iya mobil (truk colt diesel) hasil curian. Ini sudah lama laporan pengaduannya,” sebutnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Demak Ompusunggu yang dikonfirmasi via telepon menyampaikan pihaknya masih mendalami kasusnya. “Inilah masih kita dalami kasusnya. Keterangan pelapor sama yang dilaporkan berbeda, makanya kita harus ulangi lagi pemeriksaannya. Nanti kalau sudah jelas dikonrmasikan la ya,” ujar Kasat. Lanjut AKP Demak Ompusunggu, kasus tersebut belum bisa dibilang pencurian. “Tahu-tahu minta tolongnya sama supir itu untuk mengantar,” katanya. Disinggung apakah masalah awalnya utang piutang, AKP Demak Ompusunggu kembali menyampaikan, tidak bisa dibuktikan. “Masalah utang piutang tidak bisa dikatakan, utang piutangkan, katanya. Tapi tidak bisa dibuktikan, mana bukti ada utangnya. Setelah kami selidiki, ternyata terlapor sama pelapor ada hubungan keluarga,” pungkasnya. (BS04)