Beritasumut.com-Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan seorang Kakek berusia 55 tahun karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku bernama Muhammad Husni Lubis, warga Jalan Mawar, tepatnya di belakang Stadion HM Nurdin, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (09/01/2018) malam. Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Petugas melihat tersangka sedang menaiki sepeda motor dan petugas langsung melakukan pengejaran, untuk mengantisipasi tersangka kabur,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (10/01/2019). Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Kapolres, polisi menemukan barang bukti di dalam baju. Petugas juga menanyakan isi bungkusan tersebut dan dibuka di hadapan tersangka. “Pukul 19.00 Wib petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ditemukan di atas pintu dapur satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi enam bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi narkotika gol 1 jenis Ganja,” ungkapnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja satu bal yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1,1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita enam bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi ganja, seberat 54 gram dan sebuah plastik kresek warna hitam. (BS04)