Beritasumut.com-Suriadi (58), warga Dusun III, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang menderita stroke usai diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang. Suriadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima penghargaan Satyalancana Karya Sapta XXX Tahun pengabdian dari Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2016. Saat ini, Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang itu hanya bisa berjalan menggunakan tongkat akibat penyakit yang dideritanya. Suriadi berharap Pemkab Deli Serdang berlaku adil dengan memberikan haknya secara utuh."Saya meminta keadilan, karena sejak saya bertugas pada tahun 1983, tidak pernah bermasalah. Jangan pecat saya dengan berbagai alasan yang tidak manusiawi," ujar saat ditemui di kediamannya, Rabu (09/01/2019). Suriadi menceritakan, pemberhentiannya sebagai PNS diduga karena adanya faktor dendam dari mantan istrinya yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pertinggi BKD Deli Serdang.Sedangkan terkait haknya yang tidak diberikan karena alasan registrasi PU PNS Elektronik, Suriadi mengaku memilikinya. "Kalau Registrasi PU PNS Elektronik 2015 yang dipersoalkan sebagai syarat untuk mendapatkan hak-hak saya, saya punya. Jadi mereka harusnya bisa mengeluarkan hak-hak saya," tegas PNS golongan 3B tersebut. Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Deli Serdang, Syahrul ketika dikonfirmasi di kantornya terkait Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1902 tahun 2016, yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat kepada Suriadi mengatakan, jika yang bersangkutan dapat memperoleh hak-haknya jika memiliki registrasi Pendataan Ulang (PU) PNS Elektronik 2015. "Untuk mendapatkan hak seorang PNS, syarat utamanya adalah PU PNS Elektronik 2015. Setahu saya, Suriadi tidak memiliki itu. Selain itu, kehadirannya juga sangat jarang," pungkasnya.(BS05)