Beritasumut.com–Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Simalungun, Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Razia Gabungan bersama Den POM I Siantar dengan sasaran tempat-tempat hiburan (karaoke dan cafe), serta penginapan pada 29-30 Desember 2018, kemarin. Kegiatan Razia dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, bersama 21 personil Polres Simalungun, 2 personil Den POM Siantar dan 7 insan pers/wartawan dengan sasaran tempat hiburan malam (karaoke dan cafe), penginapan di wilkum Polres Simalungun. "Saat pelaksanaannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung karaoke, cafe, penginapan dengan sasaran penyalahgunaan narkotika. Barang bawaan berupa benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) dompet dan handphone, juga diperiksa. Selanjutnya kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika juga dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menggelar pemeriksaan urine (tes urine) terhadap pengunjung tempat hiburan malam (cafe dan karaoke), tamu penginapan," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (01/01/2019). Adapun tempat yang dirazia petugas kali ini, sambung Kasat Narkoba Polres Simalungun, adalah Cafe dan Karaoke Penginapan Mandarin Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Cafe Tobana Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Cafe Ayu Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. "Dalam kegiatan Operasi/Razia Gabungan tersebut, polisi memeriksan seluruh pengunjung cafe. Tamu penginapan sebanyak 10 (Sepuluh) orang dilakukan test urine secara acak dengan hasil seluruhnya negatif (-) narkotika dan tidak ditemukan Narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan razia berjalan dengan lancar dan tertib," jelasnya. Kegiatan ini didasari Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor tanggal 27 Desember 2018, perihal pelaksanaan giat Razia Peredaran Gelap Narkoba ditempat-tempat hiburan secara serentak dan Surat Perintah Kapolres Simalungun tanggal 28 Desember 2018 tentang pelaksanaan Operasi/ Razia Gabungan di tempat hiburan malam (karaoke dan cafe), penginapan yang dianggap rawan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. (BS04)