Beritasumut.com– Di penghujung tahun 2018, Polres Sergai di bawah pimpinan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi, tetap eksis melakukan upaya upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum sergai.
Adapun dari 5 pengedar sabu berhasil ditangkap, 4 orang diantaranya tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai. Masing-masing pelaku bernama Saiful Anwar (28) warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku kedua, Akhiruddin (28) warga Dusun VI Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai Cermin. "Keduanya ditangkap pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 23:00 WIB di Dusun I Desa Nagalawan, Perbaungan," ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (28/12/2018).
Barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Berat bruto 0,50 gram dan 4 plastik transparan kosong. 1 bal plastik klip transparan, 1 pipet AQUA, 1 dodot, 1 mancis, 1 bong rakitan, 2 pipet , 2(dua) unit HP iCerry warna hitam dan nokia warna biru muda, serta Uang tunai sebesar Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah).
Pelaku ketiga, lanjut Kapolres Sergai, tersangka adalah Zulham Fauzi (37) warga Dusun III Desa Bengkel Perbaungan dan rekannya, Hermansyah (37) warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Perbaungan. "Kedua pelaku diamankan dari rumah di Dusun III Desa Bengkel, Perbaungan. Mereka diamankan pada Kamis (27/12/2018) malam sekira pukul 19.00 WIB di rumah Zulham. Barang buktinya 2(dua) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu bruto 0,43 gram. 3 unit HP android merek Xiaomi warna putih dan hitam, 1 unit hp strawBerry lipat warna hitam, 1 bal plastik klip transparan, 1 bong, 1 unit timbangan digital, dan Uang tunai Rp.300.000," sambungnya.
Dijelaskannya, saat interogasi awal, pelaku mengakui sudah setahun lebih menjual sabu, dimana sabu diperoleh dari Tembung inisial K. “Adapun penjualan sehari sekitar 1Gr dengan keuntungan Rp.200.000. Tersangka adalah seorang residivis yang sudah 2 kali divonis kasus sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu.
Pada Sabtu (22/12/2018) pukul 03.00 WIB, Personil Polsek Perbaungan berhasil menangkap 1 tersangka bernama Muhammad Haris (22) warga Jalan Coklat l, Kelurahan Batang Terap, Perbaungan. Dia dialamankan dalam sebuah gubuk dengan barang bukti 1(satu) plastik klip, 3 (tiga) plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,2 Gr dan dan Netto 0,9 Gr. “Untuk para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara,” kata AKP Martualesi. (BS04)