Sepanjang 2018, Bawaslu Sumut Tangani 26 Sengketa Pemilu, 15 Berakhir Lewat Mediasi

- Minggu, 23 Desember 2018 07:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/4394_Bawaslu-Sumut-Tangani-26-Sengketa-Pemilu--15-Berakhir-Lewat-Mediasi-Sepanjang-2018.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Sepanjang proses pemilu 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut dan Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kabupaten Kota se Sumut menangani 26 sengketa. Dari total 26 sengketa, empat sengketa ditangani Bawaslu Sumut dan 22 Kabupaten Kota. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munthe SH MHm, saat sosialisasi penanganan Sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Sumut jl Adam Malik Medan, Jumat (21/12/2018).

 

"15 sengketa berakhir diputuskan sepakat melalui proses mediasi, 5 sengketa dikabulkan keseluruhan, 3 putusan sebahagian, 2 ditolak dan satu gugatan gugur, yakni mantan Walikota Medan Abdillah," ujar Herdi, didampingi Koordinator Organisasi Johan Alamsyah dan Koordinator Divisi Pengawasan, Suhadi Sukendar Situmorang.

 

Lebih lanjut dikatakan Herdi Munthe, sengketa-sengketa ini terkait proses pemilihan umum dari tahapan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan laporan awal dana kampanye. Putusan dari sidang sengketa ini lanjut Herdi, sesuai dengan peraturan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

 

"Putusan ini mengingkat dan harus ditindaklanjuti KPU paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan. Sengketa ini muncul karena adanya surat keputusan dan berita acara yang dikeluarkan KPU sepanjang proses pemilu. Dari 15 putusan sepakat melalui proses mediasi didominasi terkait sengketa laporan dana awak kampanye (LADK)," jelasnya.

 

Kembali ditegaskan Herdi, bahwa sengketa pemilu merupakan sengketa yang terjadi antara Partai Politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya jika ada sengketa adanya caleg yang merasa dirugikan karena adanya keputusan surat KPU atau berita acara Caleg bersangkutan tidak tidak bisa melaporkan langsung sengketa pemilu ke Bawaslu melainkan harus partai politik dari caleg yang bersangkutan yakni Ketua Partai dan Sekretaris.

 

Terkait sengketa ini lanjut Herdi Munthe jika tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi akan akan berujung kepada persidangan yang menjadi kewenangan Bawaslu atau Panwaslu. "Kalau lewat proses persidangan atau Adjudikasi diawali pembacaan pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, pembuktian, kesimpulan para pihak, dan putusan," pungkasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Peristiwa

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Peristiwa

3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

Peristiwa

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

Peristiwa

Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024

Peristiwa

Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera