Beritasumut.com-Amanah Siregar (28), warga Gunung Tua, Desa Padang Garugur, Kecamatan Lawas Utara diringkus Tim Opsnal Polsek Sunggal. Siregar diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor (septor) dengan mengancam korbannya yakni Koni Rambe (28), warga Jalan Bajak 4, Kecamatan Medan Amplas, dengan menggunakan pistol mainan. "Tersangka berhasil diringkus dari kawasan Jalan Jamin Ginting Medan setelah berhasil melarikan septor Honda Beat BK 4881 AET milik korban, Sabtu (09/09/2018) lalu.Modus yang dilakukan tersangka yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Jumat (21/12/2018). Kompol Yasir menjelaskan, tersangka dibekuk pada saat korban mendapat informasi dari seorang rekannya usai memosting peristiwa yang dialaminya di situs media sosial.“Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan senjata api mainan pada saat berhasil ditangkap. Selanjutnya korban menghubungi personel dan berhasil meringkus tersangka,” terangnya. Ditambahkan Yasir, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan juru penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan.“Tersangka dijerat Pasal 372 subs 378 tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(BS04)